Jumat, 20 Desember 2013

Tugas III Softskill Semester 5


Tugas softskill kali ini, saya kerjakan sambil belajar untuk UTS. Karena  kebetulan tugas softskill kali ini dosen Bahasa Indonesia 2 saya menugaskan untuk membuat tulisan yang berhubungan dengan Perpajakan, salah satu mata kuliah yang sedang saya pelajari disemester 5 ini. Tugas softskill kali ini dosen softskill  saya meminta tulisan kami diberi kutipan dan catatan kaki. Dan saya mengambil judul "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".


Undang – undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang di singkat UU KUP, dilandasi falsafah Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.

          Secara kronologis berikut adalah UU KUP yang telah diterbitkan :

1.     UU No. 6 th 1983 tanggal 31 Desember 1983, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 1984, menandai  titik awal reformasi perpajakan Indonesia.

2.    UU No. 9 th 1994 tanggal 9 November 1994, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 1995.

3.    UU No. 16 th 2000 tanggal 2 Agustus 2000, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 2001.
 

UU KUP sebagai induk peraturan perundang – undangan perpajakan atau dalam bahasa hukum dikatakan berkedudukan sebagai undang – undang pajak formal, mmiliki fungsi sebagai alat komunikasi dari Wajib Pajak kepada aparat / petugas pajak ( fiskus ) dan dari fiskus kepada Wajib Pajak. Menurut Herry Purwono, dalam bukunya yang berjudul Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak (2010:23) mengatakan bahwa “Wajib Pajak atau WP adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP Domisili atau KPP Lokasi. Menurut Herry Purwono, dalam bukunya yang berjudul Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak (2010:25) mengatakan bahwa “KPP Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham / Pemilik dan Pegawai. KPP Lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja / Bendaharawan Pemerintah terdaftar.”

Tempat pendaftaran NPWP dan pelaporan kegiatan usaha adalah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau dapat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)1 atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pengusaha orang pribadi atau  badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha diwilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

 


1Sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, kini dikenal adanya KPP Khusus, KPP WP Besar serta KPP Madya dan KPP Pratama yang direncanakan akan diimplementaikan untuk seluruh wilayah Indonesia.

 
 
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, yang meliputi penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat juga dilakukan secara jabatan2 dimulai sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada WP maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri serta hak untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

          Sebagai contoh, terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.

          Namun demikian, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama tahun 2008 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yanng tidak atau kurang bayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar3. Menurut Herry Purwono, dalam bukunya yang berjudul Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak (2010:23) mengatakan bahwa “Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender”.






2Secara jabatan maksudnya, diterbitkan dan/atau dikukuhkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan / persetujuan oleh Wajib Pajak.

3Program ini dinamakan Sunset Policy, diberlakukan selama Tahun 2008 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2009.

 
 
 
 

SUMBER :

Purwono, Herry, Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak: Edisi Kelima belas, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.