Senin, 15 Desember 2014

Etika Profesi Akuntansi ( 2 )


Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, salah satunya adalah kode perilaku profesional atau yang sering disebut kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma - norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :


Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati - hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.


Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.


Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati - hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sesuai dengan kompetensinya, jasa - jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi :

1.    Jasa Audit

Tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini :

a.    Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK ).

 

b.    Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

c.    Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan ( Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan ), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

 

d.    Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

 

e.    Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

 

f.      Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.

 

g.    Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

2.    Jasa Asuransi

            Jasa asuransi adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa asuransi bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu - individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa asuransi untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.

            Jasa asuransi dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa - jasa asuransi lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.

            Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun - tahun memberikan jasa asuransi, terutama asuransi tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa asuransi yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan - aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa asuransi yang mereka lakukan hingga mencakup jenis - jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa asuransi diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real - time yang tersedia melalui Internet.

 

KESIMPULAN

  1. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Jadi menurut saya, kode etik profesi adalah suatu aturan yang telah dibuat dalam menjalankan komitmen atas profesionalisme.
  2. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional dan Standar Teknis.
  3. Jasa Audit sesuai dengan kompetensinya yang diberikan KAP yaitu : Jasa Audit Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi dan Jasa Perpajakan.
  4. Jasa  Asuransi adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Menurut saya, jasa asuransi adalah sebuah jasa yang bersifat independen dalam memberikan informasi.

 

Sumber :

Meyka, 2013, Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik, Paragraf 1 dan 2, Kode Etik dan Prinsip Etik ( http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/ )

Rizki Utami, 2014, Jasa Audit dan Jasa Asuransi yang Diberikan Oleh KAP Sampai dengan Saat ini, No. 3 ( http://rizki-utami.blogspot.com/2014_12_01_archive.html )

 

Minggu, 09 November 2014

Etika Profesi Akuntansi ( 1 )


Profesionalisme Auditor Internal Bre-X

Anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di BusangKalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.

Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.

Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.

Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).

 

2A. Keahlian dan kecakapan dari auditor Bre-X

Dari kasus diatas dapat diketahui auditor Bre-X telah melanggar kode etik profesi yang menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan tugasnya, penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi di Toronto Stock Exchanges (TSX) kanada. Tetapi auditor bekerja sama dengan Bre-X untuk tidak mengusut lebih lanjut penipuan ini dan auditor seakan akan tutup mata atas penipuan yang dilakukan oleh Bre-X.

2B. Independensi mental dari auditor Bre-X

Sudah jelas dalam kasus diatas auditor tidak memiliki sikap kejujuran dan independensi mental, melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor seakan menutup mata dan tidak melakukan apa apa atas penipuan yang dilakukan perusahaan, ia tidak memiliki sikap kejujuran dan tanggung jawab dalam diri bahkan auditor lebih memilih untuk disuap agar dia menutupi penipuan yang dilakukan perusahaan dan tidak mengusut kasus ini lebih lanjut.

 2C. Kemahiran profesional auditor Bre-X

Seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisis suatu laporan keuangan, mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor dan memiliki sikap indepedensi mental. Pada kasus diatas auditor tidak menerapkan kode etik sebagai dasar profesinya, tidak memiliki independesi mental, sehingga kemahiran profesional dari auditor salah digunakan, auditor  lebih memilih untuk menutupi penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, atau bahkan bersekongkol dengan perusahaan melakukan kecurangan sehingga merugikan banyak pihak.

 

Sumber :


Jumat, 27 Juni 2014

Softskill Tulisan 2 Semester 6

In my opinion, this year's elections as a rainbow. Colors - iridescent problem. Many young voters are so, so many are not familiar with the legislative candidates. And finally, they preferred to follow the parent or adult who has experienced. The elections this year a lot of the pros and cons, and debated each other down the opponent. Not only presidential candidate and vice presidential candidates are debating each other when the mission vision to be president and vice president later. The community excellence presidential candidates debate each other and vice-presidential candidate of his choice. But for me, the two candidates for president and vice president respectively - each has advantages and disadvantages. So for each knockdown what?? Do not be easily influenced by words - words that do not taste good. Strengthen your choice. The most important thing anyone president, he should be able to keep its promise and fulfill all the wishes of its people. Pray for Indonesia.

Softskill Tugas IV Semester 6


ADVERBIAL CLAUSE

Adverbial clause adalah dependent clause yang berfungsi sebagai adverb (kata keterangan) dan memberikan informasi tentang verb, adjective, atau adverb lain. Macam-macam klausa ini antara lain: adverbial clause of time (waktu), place (tempat), cause & effect ( sebab & akibat ), purpose & result ( tujuan & hasil ), condition (pengandaian), contrast / consession ( pertentangan ), manner ( cara ) dan reason (alasan).

Rumus : Subordinate Conjunction + S +V

Contoh :

1.    You were eating when she arrived.

2.    Her face is beautiful because she always does exercise and eats fruits.

 

NEGATIVE ADVERB

Negative adverb adalah adverb (kata keterangan) yang menghasilkan arti negatif di dalam suatu kalimat. Negative adverb umumnya digunakan untuk menyatakan seberapa sering suatu aksi terjadi. Dengan kata lain kata keterangan ini merupakan adverb of frequency. Semua kata-kata tersebut bermakna negatif. Jadi dalam bahasa Inggris tidak benar jika sudah menggunakan kata-kata tersebut tapi masih menggunakan kata not.

Contoh :

1.    John rarely comes to class on time.

2.    Jerry hardly studied last night.

3.    She barely knows how to read compass and map.

4.    My roommate isn't going, and neither am I.

5.    My roommate hasn't gone, and I haven't either.

 

ADJECTIVE CLAUSE

Adjective clause atau relative clause adalah dependent clause yang berfungsi sebagai adjective dan menjelaskan tentang noun atau pronoun pada main clause dari suatu complex sentence (kalimat yang terdiri dari independent clause dan satu atau lebih dependent clause).

Rumus : Relative Pronoun +/- S*+V

Contoh :

1.    He is the man who works hard to support their daily needs.

2.    Bandar Lampung is a city where I was born.

 

COMMAND

Command adalah kalimat permintaan / permohonan dengan kata ganti orang kedua.

Contoh:

1.    Come here!                  :  marilah ke sini!

2.    Try to speak English!   :  cobalah berbicara bahasa Inggris!

 

REFERENSI :






 

 

Senin, 19 Mei 2014

Tugas III Softskill Semester 6


POSSESSIVE ADJECTIVE

Possessive Adjective adalah kata sifat yang menerangkan kepemilikan. Possessive adjective terdiri dari my, your, his, her, its, our dan their.

Cara pemakaian possessive adjective adalah : possessive adjective + noun.

Example :

·         Her skirt is beautiful. (Rok dia cantik.)

·         Their rules are the official rules. (Peraturan mereka adalah peraturan resmi.)


POSSESSIVE PRONOUN

Possessive Pronoun : Kata ganti yang digunakan untuk menyatakan pemilik.

Example :

·         Ours is on the table. (Milik kita di atas meja.)

·         Some of the good books are theirs. (Beberapa dari buku bagus tsb adalah milik mereka.)


REFLEXIVE PRONOUN

Reflexive Pronoun adalah kata ganti yang digunakan untuk menyatakan bahwa subject (berupa orang atau hewan) menerima aksi dari verb (reciprocal action) pada suatu kalimat. Pronoun ini terdiri dari : myself, yourself, herself, himself, itself pada bentuk singular dan yourselves, ourselves, themselves pada bentuk plural. Bentuknya yang identik dengan intensive pronoun.

Example :

Singular :

·         I‘m going to buy myself new jeans.

·         The cat is licking itself.

Plural :

·         Why don’t you watch yourselves on tv?

·         The students ate cookies that they cooked by themselves.


GERUND

Gerund adalah suatu kata yang dibentuk dari kata kerja (verb) yang ditambah suffix (akhiran) ing (verb + ing), berfungsi sebagai kata benda (noun). Pengertian lain, gerund adalah kata benda yang dibentuk dari V-ing atau kata kerja diubah menjadi kata benda dengan menambah akhiran-ing.

1.    Verb + Gerund

Rumus Kalimat : V-ING + P + C/O

Contoh Kalimat:

·         Singing is my hobby.

·         Running may be hard for some people.

2.    Preposition + Gerund

Rumus Kalimat : PREPOSISI + V-ING/BEING

Contoh Kalimat :

·         I’m going to the party after working

·         They disscussed an article about telling the truth.


AFFIRMATIVE AGREEMENT (so. too. and also)

Sebenarnya kata so, too, dan also mempunyai arti yang sama yaitu juga, pula dan pun. Tapi dalam penggunaannya terdapat perbedaan.

a.    SO digunakan sebelum tobe(s) dan auxilliaries(kata bantu).

Example:

·         My wife will talk to him and so will I

·         My wife has talked about it, and so have I

·         My wife talked about it, and so did I

·         My wife is talking about it, and so am I
 

b.    Sedangkan TOO dan ALSO digunakan setelah tobe(s) dan auxilliaries.

Example:

·         My wife will talk to him and I will too

·         My wife has talked about it, and I have too

·         My wife talked about it, and I did also

·         My wife is talking about it, and I am also


NEGATIVE AGREEMENT (neither and either)

Hampir sama dengan penjelasan affirmative agreement di atas, neither dan either memiliki arti yang sama yaitu : tidak keduanya atau kedua - duanya tidak.

a.    NEITHER digunakan sebelum auxilliary verb.

Example :

·         My roommate won't go, and neither will I

·         My roommate hasn't gone, and neither have I

·         My roommate doesn't go, and neither do I

·         My roommate isn't going, and neither am I
 

b.    EITHER digunakan setelah auxilliary verb dan kata “not”.

Example :

·         My roommate won't go, and I won't(will not) either

·         My roommate hasn't gone, and I haven't either

·         My roommate doesn't go, and I don't either

·         My roommate isn't going, and I am not either

 

SUMBER :