Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong
akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, salah satunya adalah
kode perilaku profesional atau yang sering disebut kode etik profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma - norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika, yaitu :
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati - hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati - hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sesuai dengan kompetensinya, jasa - jasa yang dapat
diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi :
1.
Jasa Audit
Tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini :
a. Jasa Audit Laporan
Keuangan
Dalam kapasitasnya sebagai
auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk
memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu
entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi
yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi
lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK ).
b. Jasa Audit Khusus
Disamping audit umum atas laporan
keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit
khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang
dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan
keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain
prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan
tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor
tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
c. Jasa Atestasi
Jasa atestasi yang diberikan KAP
berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang
keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain,
dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.
Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan
Perkiraan Keuangan ( Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan
dan Proyeksi Keuangan ), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan
tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam
melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.
d. Jasa Review Laporan
Keuangan
Review laporan keuangan merupakan
salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa
tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan
keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis
akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan
pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan
Review yang terdapat dalam SPAP.
e. Jasa Kompilasi
Laporan Keuangan
KAP dapat melakukan kompilasi
laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang
diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak
memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu
keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan
sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada
Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
f. Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang diberikan
KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan
publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum
kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi,
penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran
pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai
pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger
dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar
jasa konsultasi dalam SPAP.
g. Jasa Perpajakan
KAP juga memberikan jasa
profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak
terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban
pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
2.
Jasa Asuransi
Jasa asuransi adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap
penting karena penyedia jasa asuransi bersifat
independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu - individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa asuransi untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya.
Jasa asuransi dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai
profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan
konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji
dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi
tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut
produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta
Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat
produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat
produk itu.Jasa - jasa asuransi lain
yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun - tahun
memberikan jasa asuransi, terutama asuransi tentang informasi laporan keuangan
historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa asuransi yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan - aturan
kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa asuransi
yang mereka lakukan hingga mencakup jenis - jenis informasi yang berpandangan
ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan
dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang
menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan
membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas
dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa asuransi
diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat
dan karena makin banyak informasi real - time yang tersedia melalui Internet.
KESIMPULAN
- Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Jadi menurut
saya, kode etik profesi adalah suatu aturan yang telah dibuat dalam menjalankan
komitmen atas profesionalisme.
- Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu : Tanggung
Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional dan
Standar Teknis.
- Jasa Audit sesuai dengan kompetensinya yang
diberikan KAP yaitu : Jasa Audit Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa
Atestasi, Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan,
Jasa Konsultasi dan Jasa Perpajakan.
- Jasa Asuransi adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. Menurut saya, jasa asuransi adalah sebuah jasa yang bersifat
independen dalam memberikan informasi.
Sumber :
Meyka, 2013, Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik, Paragraf 1 dan 2, Kode
Etik dan Prinsip Etik ( http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/
)
Rizki Utami, 2014, Jasa Audit dan
Jasa Asuransi yang Diberikan Oleh KAP Sampai dengan Saat ini, No. 3 ( http://rizki-utami.blogspot.com/2014_12_01_archive.html
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar