Senin, 15 Desember 2014

Etika Profesi Akuntansi ( 2 )


Cara – cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi, salah satunya adalah kode perilaku profesional atau yang sering disebut kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma - norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :


Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati - hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.


Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.


Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati - hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sesuai dengan kompetensinya, jasa - jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi :

1.    Jasa Audit

Tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini :

a.    Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK ).

 

b.    Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

c.    Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan ( Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan ), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

 

d.    Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

 

e.    Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

 

f.      Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.

 

g.    Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

2.    Jasa Asuransi

            Jasa asuransi adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa asuransi bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu - individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa asuransi untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.

            Jasa asuransi dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa - jasa asuransi lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.

            Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun - tahun memberikan jasa asuransi, terutama asuransi tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa asuransi yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan - aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa asuransi yang mereka lakukan hingga mencakup jenis - jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa asuransi diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real - time yang tersedia melalui Internet.

 

KESIMPULAN

  1. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma - norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Jadi menurut saya, kode etik profesi adalah suatu aturan yang telah dibuat dalam menjalankan komitmen atas profesionalisme.
  2. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional dan Standar Teknis.
  3. Jasa Audit sesuai dengan kompetensinya yang diberikan KAP yaitu : Jasa Audit Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi dan Jasa Perpajakan.
  4. Jasa  Asuransi adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Menurut saya, jasa asuransi adalah sebuah jasa yang bersifat independen dalam memberikan informasi.

 

Sumber :

Meyka, 2013, Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik, Paragraf 1 dan 2, Kode Etik dan Prinsip Etik ( http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/ )

Rizki Utami, 2014, Jasa Audit dan Jasa Asuransi yang Diberikan Oleh KAP Sampai dengan Saat ini, No. 3 ( http://rizki-utami.blogspot.com/2014_12_01_archive.html )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar