TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor
produksi.
2. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Ø Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
Ø Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Ø Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Ø Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
Ø Biaya dan
manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Ø Kritikan
atas tanggung jawab sosial.
6. Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ø Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
Ø Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Ø Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan
dari pemerintah.
7. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya
yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu
Ø Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar
dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah
sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Ø Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi mereka.
Ø Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk
menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain
sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan
untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar
perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Ø SHU
koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang
tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
SUMBER :
www.google.com ,mega_adhasha
blogs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar