SISA HASIL USAHA
- PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam
waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk
pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di
bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan
untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di
terima.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi
SHU
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Jumlah simpanan per anggota
5. Volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
dari informasi dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
C. Rumus Pembagian
SHU
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum
pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang di bagi merupakan sumber dari
anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan
kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota di nlakukan secara
transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4. SHU anggota di bayar secara tunai.
E. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Sumber dari:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar