Pembangunan
Koperasi
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia
pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak
pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan
“development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia
adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
- Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
-
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya dan
- Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Implementasi
undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi
koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan
lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi
dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi
untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah
otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan
orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan
pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan
koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini.
Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur
daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar