Tugas softskill kali ini, saya kerjakan sambil
belajar untuk UTS. Karena kebetulan tugas softskill kali ini dosen Bahasa
Indonesia 2 saya menugaskan untuk membuat tulisan yang berhubungan dengan
Perpajakan, salah satu mata kuliah yang sedang saya pelajari disemester 5 ini.
Tugas softskill kali ini dosen softskill saya meminta tulisan kami diberi
kutipan dan catatan kaki. Dan saya mengambil judul "Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan".
Undang –
undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang di singkat UU KUP,
dilandasi falsafah Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 didalamnya tertuang
ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Secara
kronologis berikut adalah UU KUP yang telah diterbitkan :
1. UU No. 6
th 1983 tanggal 31 Desember 1983, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 1984,
menandai titik awal reformasi perpajakan
Indonesia.
2. UU No. 9
th 1994 tanggal 9 November 1994, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 1995.
3. UU No. 16
th 2000 tanggal 2 Agustus 2000, mulai diberlakukan sejak 01 Januari 2001.
UU KUP
sebagai induk peraturan perundang – undangan perpajakan atau dalam bahasa hukum
dikatakan berkedudukan sebagai undang – undang pajak formal, mmiliki fungsi
sebagai alat komunikasi dari Wajib Pajak kepada aparat / petugas pajak ( fiskus
) dan dari fiskus kepada Wajib Pajak. Menurut Herry Purwono, dalam bukunya yang
berjudul Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak (2010:23) mengatakan
bahwa “Wajib Pajak atau WP adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak dan dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”
Wajib
Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP Domisili atau KPP
Lokasi. Menurut Herry Purwono, dalam bukunya yang berjudul Dasar – Dasar Perpajakan
dan Akuntansi Pajak (2010:25) mengatakan bahwa “KPP Domisili adalah KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / domisili Wajib Pajak Orang Pribadi
yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham / Pemilik dan
Pegawai. KPP Lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha Pemberi Kerja / Bendaharawan Pemerintah terdaftar.”
Tempat
pendaftaran NPWP dan pelaporan kegiatan usaha adalah di Kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak atau dapat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)1 atau
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Pengusaha
orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha diwilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib
melaporkan kegiatan usahanya untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP), baik di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal / tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
1Sejalan
dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, kini dikenal
adanya KPP Khusus, KPP WP Besar serta KPP Madya dan KPP Pratama yang
direncanakan akan diimplementaikan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kewajiban
perpajakan bagi Wajib Pajak, yang meliputi penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat juga dilakukan secara jabatan2 dimulai
sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Wajib Pajak tersebut tidak
dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum kepada WP maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib
Pajak untuk mendaftarkan diri serta hak untuk memperoleh NPWP dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai
contoh, terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2008 dan
ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan terhitung sejak
tahun 2005, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Namun
demikian, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri,
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang
secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama tahun 2008
diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yanng tidak atau kurang
bayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak,
kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang
disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar3. Menurut
Herry Purwono, dalam bukunya yang berjudul Dasar – Dasar Perpajakan dan
Akuntansi Pajak (2010:23) mengatakan bahwa “Tahun Pajak adalah jangka waktu
satu tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender”.
2Secara
jabatan maksudnya, diterbitkan dan/atau dikukuhkan oleh Kantor Direktorat
Jenderal Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan / persetujuan oleh Wajib
Pajak.
3Program ini
dinamakan Sunset Policy, diberlakukan selama Tahun 2008 dan diperpanjang hingga
31 Maret 2009.
SUMBER :
Purwono, Herry, Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak:
Edisi Kelima belas, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.