Senin, 21 November 2011

pengantar bisnis minggu ke 3

Kelas : 1EB21
Nama : Lia Septyana (24211095), Prastika Arianti (25211558), Agnestasia (24230211323), Octa Indria (25211423) dan Linda (28211700)


1.     Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh!
2.     Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia?
3.     Apa yang dimaksud merger,kartel,joint ventura?


Jawaban:
1.     Bentuk perusahaan:
a) Perseroan komanditer (CV) adalah perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih,dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris yang berwenang.
Contoh:
 -    Cv karya bersama
-         Cv Rion Putra Perkasa
-         Cv Karya Perdana
-         Cv Solo Teknik
-         Cv Muara Agung Teknik
b) Perseroan terbatas (PT) adalah salah satu bentuk perusahaan yang populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis. PT juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha.
Contoh:
-    PT. Colombia
-         PT. Metbelossa
-         PT. Unilever
-         PT. Indofood Sukses Makmur
-         PT. Coca-cola
   c)Yayasan adalah bentuk usaha tetapi tidak berupa perusahaan karena tidak mencari keuntungan,dan didirikan untuk sosial  dan berbadan hukum
Contoh:     
 - Yayasan Panti Jompo
- Yayasan Yatim Piatu
- Yayasan Lembaga konsumen Indonesia
- Yayasan pada Sekolah
- Yayasan Pendidikan Islam
d)Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan   melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh:          
- KUD
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Perusahaan
- Kopersi Departemen
e)Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung .
Contoh:      
 -   Asuransi Kerugiaan
-         Asuransi Jiwa
-         Asuransi Sosial
-         Reasuransi
-         Broker Asuransi
f)Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Contoh:      - Adira Finance
                   - Summit Oto Finance
                   -Mandala Finance
                   -Bussan Auto Finance
                   -Indo Mobil Finance
g)Perseroan Terbatas Negara
Contoh:     
 -       PLN
-        Pelni
-         Pertamina
-         Telkom
-         Jasamarga
2.       Sebutkan dan jelaskan tentang Lembaga Keuangan diIndonesia !
Jawab         : - Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan ditagihan dibandingkan set non financial atau set rill.Lembaga keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi bagi nasabahnya,dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
          Struktur dalam lembaga keungan di Indonesia:
A.   Lembaga Keuangan Depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
B.   Lembaga Keuangan  Non Depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat namun tidak berbentuk lembaga perbankan.
3) Apa yang dimaksud Merger,Kartel,Joint Ventura?
Jawab:A. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu dimana perusahaan yang memerger mengambil atau membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti beroprasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru
          B) Kartel adalah kelompok produsen independent yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli ,kertel dilarang dihampir disemua negara. Walaupun demikian,kertel kertel tetap ada baik dalam lingkuo nasional maupun internasional,formal maupun informal.
          C) Joint Ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar